banyakbaca.id – Aplikasi Taxpayer Account yabg dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan akan memudahkan wajib pajak memantau segala urusan yang terkait dengan pajak. Aplikasi ini juga menggunakan fitur data prepopulated.
Menurut Suryo Utomo selaku Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan “Hal itu akan memudahkan para wajib pajak menyusun Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak yang dijadwalkan berlaku pada Mei 2024”.
Fitur prepopulated adalah sistem penyediaan data berdasarkan basis data yang sudah ada. Misalnya untuk pengisian SPT Tahunan, di sistem sudah ada angka penghasilan dan pajak dipotong yang datanya didapat dari bukti potong yang telah dilaporkan perusahaan.
Dengan begitu, fitur prepopulated akan memudahkan wajib pajak dalam pengisian SPT Tahunan karena tinggal mencocokkan kebenaran data. Untuk menghindarkan kesalahan Wajib pajak dianjurkan untuk mengecek kembali data prepopulated saat mengisi SPT Tahunan.