Jakarta – Setiap 23 Juli, Indonesia memperingati Hari Anak Nasional dengan berbagai kegiatan meriah. Mulai dari lomba-lomba kreatif, panggung hiburan, hingga kunjungan pejabat ke panti asuhan. Namun di balik kemeriahan tersebut, berbagai persoalan serius yang dihadapi anak-anak Indonesia masih menyisakan pekerjaan rumah besar bagi negara.
Data Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menunjukkan kondisi yang memprihatinkan. Sepanjang tahun 2023, KPAI menerima 4.939 pengaduan pelanggaran hak anak. Pengaduan ini mencakup berbagai sektor, mulai dari pendidikan, kekerasan dalam keluarga, hingga kejahatan siber. Dari jumlah tersebut, sekitar 70 persen merupakan kasus kekerasan fisik, psikis, maupun seksual.
“Angka ini tidak bisa hanya menjadi bahan laporan tahunan. Ini adalah cerminan bahwa sistem perlindungan anak kita belum berjalan maksimal,” kata seorang pemerhati isu anak dari LSM lokal yang enggan disebut namanya.
Situasi ini juga diperkuat oleh data UNICEF Indonesia. Lembaga tersebut mencatat bahwa satu dari tiga anak perempuan dan satu dari lima anak laki-laki pernah mengalami kekerasan dalam bentuk apa pun. Sayangnya, banyak kasus tidak pernah sampai ke proses hukum karena dianggap aib oleh keluarga atau karena anggapan bahwa anak-anak belum mampu menyampaikan pengalaman mereka secara utuh.
Di bidang pendidikan, tantangan lain pun muncul, khususnya bagi anak-anak dari keluarga miskin. Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2023, angka partisipasi sekolah (APS) untuk kelompok usia 16–18 tahun di kalangan 40 persen rumah tangga termiskin hanya mencapai 63,85 persen. Angka ini terpaut jauh dari kelompok 20 persen terkaya yang berada di angka 87,45 persen.
“Ketimpangan ini menunjukkan bahwa akses pendidikan yang inklusif dan merata masih menjadi tantangan besar, terutama di jenjang pendidikan menengah atas,” ujar seorang peneliti kebijakan pendidikan dari sebuah universitas negeri di Jakarta.
Tantangan di dunia digital pun tak kalah pelik. Di tengah dorongan untuk memanfaatkan teknologi sebagai sarana belajar, anak-anak Indonesia justru makin rentan terhadap risiko digital. Laporan Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) tahun 2023 mencatat bahwa lebih dari 67 persen anak usia 10–14 tahun telah aktif menggunakan internet. Sebagian besar dari mereka mengakses internet tanpa pengawasan orang dewasa, meningkatkan risiko terpapar konten kekerasan, pornografi, dan penipuan online.
Meski berbagai peringatan dan kampanye dilakukan, perlindungan anak secara sistematis di ranah digital masih dinilai minim. “Perlindungan digital untuk anak-anak masih sporadis. Belum ada kerangka regulasi atau literasi digital yang benar-benar masif sampai ke akar,” jelas seorang aktivis literasi digital.
Dalam konteks ini, Hari Anak Nasional seharusnya tidak hanya menjadi ajang seremoni tahunan. Banyak pihak menilai bahwa momentum ini perlu digunakan untuk mengevaluasi kebijakan yang ada serta menegaskan komitmen negara terhadap pemenuhan hak anak secara menyeluruh.
“Anak-anak membutuhkan perlindungan nyata, bukan sekadar panggung dan slogan,” kata salah satu aktivis hak anak yang aktif mendampingi korban kekerasan. Ia menambahkan bahwa ruang aman bagi anak—baik di rumah, sekolah, komunitas, maupun dunia digital—perlu menjadi prioritas dalam kebijakan negara.
Hari Anak Nasional, dengan demikian, diharapkan menjadi saat refleksi dan aksi, bukan hanya perayaan simbolik. Tanpa perubahan yang konkret, kesenjangan dan ancaman terhadap anak-anak Indonesia dikhawatirkan akan terus berlangsung dan berdampak pada kualitas generasi masa depan.


